Selebriti

Legalitas Pengacara Adly Fairuz Dipertanyakan di Sidang Gugatan Rp 5 Miliar

Advertisement

Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar terkait dugaan penipuan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para pihak, namun kembali diwarnai ketidakhadiran para tergugat, termasuk aktor Adly Fairuz.

Majelis Hakim Soroti Ketidakhadiran Tergugat dan Legalitas Pengacara

Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, melalui kuasa hukumnya Cynthia Olivia, menyampaikan kekecewaannya atas absennya tergugat. Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti ketidakjelasan status kuasa hukum yang selama ini kerap muncul di media mewakili Adly Fairuz.

“Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir,” ujar Cynthia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Cynthia menambahkan, majelis hakim secara spesifik mempertanyakan identitas dan legalitas pengacara yang mengaku mendampingi Adly Fairuz.

“Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas,” jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Meisya Daryanti, mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap pada sidang selanjutnya, para tergugat menunjukkan itikad baik.

“Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF,” kata Meisya.

Para kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kesempatan untuk berdamai masih terbuka, terutama melalui proses mediasi yang akan dilakukan oleh majelis hakim. Namun, kehadiran tergugat di persidangan dianggap krusial.

Advertisement

Penggugat Tegaskan Tidak Ada Pengacara Terdaftar

Dr. Farly Lumopa, selaku penggugat, mengonfirmasi bahwa sejak sidang pertama, tidak ada kuasa hukum tergugat yang terdaftar secara resmi di persidangan.

“Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu,” tegas Farly.

Farly juga mengungkapkan bahwa selain gugatan perdata ini, ia telah melaporkan kasus serupa ke Polres Jakarta Timur yang kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan pidana tersebut kepada kuasa hukum pidana.

Kronologi Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Dalam gugatan perdata ini, Adly Fairuz diduga terlibat dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan imbalan biaya mencapai Rp 3,65 miliar.

Upaya tersebut dilaporkan gagal, dan meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar tersebut, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Januari 2026.

Advertisement