Seorang pria berinisial SI, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, berhasil diringkus polisi di wilayah Kota Cilegon, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah SI diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman Kantor Pos, Jalan Dokter Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Aksi Terekam CCTV
Kejadian pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman video, terlihat dua orang pelaku beraksi merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. “Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku beraksi merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Alexander Tengbunan pada Kamis (19/2/2026).
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Kepada penyidik, Alexander mengungkapkan bahwa pelaku mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang bulan Ramadan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan serabutan tersebut mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga menjelang Ramadan,” bebernya.
Pelaku, yang beraksi bersama satu orang rekan, berhasil menjebol kunci motor curiannya sebelum membawanya kabur. “Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SI di tempat persembunyiannya,” jelas Alexander.
Satu Pelaku Masih Buron
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku SI. Sementara itu, satu rekan pelaku yang berinisial H masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Satu rekan pelaku berinisial H masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.
Alexander mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi serupa. Kini, pelaku SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.






