Selebriti

Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Dorong Penetapan Ahli Waris, Tegaskan Posisi Teddy dan Bintang

Advertisement

Konflik antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas. Pihak Teddy kini mendorong penetapan ahli waris atas aset-aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Fokus pada Penetapan Ahli Waris, Bukan Objek Warisan

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan pihaknya saat ini bukan mengenai pembagian atau objek warisan. “Yang pasti untuk saat ini, yang kami ajukan itu bukan mengenai objek warisan. Jadi yang kami ajukan adalah penetapan ahli waris,” bebernya dalam wawancara daring pada Sabtu (7/2/2026).

Menurut Wati, penetapan ahli waris diperlukan sebagai dokumen administratif yang seharusnya diurus setelah pewaris meninggal dunia. “Karena surat itu kan untuk kepentingan nanti administrasi atau apa pun itu kan diperlukan. Jadi itu hanya bentuk administrasi, bukan ke objek warisan,” lanjutnya.

Bintang Tinggal Bersama Teddy di Bandung

Wati juga menjelaskan bahwa Bintang, anak Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Teddy, saat ini tinggal bersama ayahnya di Bandung. “Bintang sih ada di Bandung, tinggal sama Pak Teddy. Untuk kegiatan sih belum ada, karena rencananya memang baru tahun ini masuk Sekolah Dasar,” kata Wati.

Advertisement

Teddy Pardiyana Tetap Ahli Waris

Saat ditanya apakah penetapan ahli waris tersebut hanya ditujukan kepada Bintang atau juga mencakup Teddy Pardiyana, Wati menegaskan bahwa permohonan tersebut mencakup keduanya. “Iya, tetap. Jadi penetapan ahli waris yang kami mohonkan itu adalah sama. Pak Teddy sebagai ahli waris, Bintang sebagai ahli waris. Karena kan Pak Teddy itu adalah suami yang ditinggalkan almarhum ketika meninggal dunia dalam keadaan masih terikat pernikahan yang sah,” jelasnya.

Wati menekankan bahwa secara hukum, Teddy Pardiyana tetap memiliki kedudukan sebagai ahli waris. “Kita bicara bukan ‘keluarganya Kang Sule’, ya. Kita bicara itu adalah ahli waris dari almarhum,” katanya.

Dasar Hukum Kompilasi Hukum Islam

Ia menambahkan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, ahli waris kategori pertama adalah pasangan sah yang ditinggalkan, anak-anak kandung, serta orang tua yang masih hidup. “Jadi ketika almarhum meninggal dunia, itu meninggalkan ahli waris siapa saja? Itu sudah diatur,” pungkasnya.

Advertisement