Selebriti

Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir Bukti Nikita Mirzani di Sidang Gugatan Rp 200 Miliar

Advertisement

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Reza Gladys, yang diwakili kuasa hukumnya, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, menyatakan keyakinan mereka setelah meninjau 39 bukti surat yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Bukti Dianggap Melemahkan Gugatan

Menurut kuasa hukum Reza Gladys, bukti-bukti tersebut justru berpotensi menjadi blunder yang melemahkan gugatan Nikita Mirzani. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kerja sama besar umumnya memerlukan kontrak tertulis. Pihak Reza Gladys menyoroti ketiadaan bukti perjanjian tertulis dalam kerja sama yang mereka jalani dengan Nikita Mirzani.

“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Kualitas Bukti Dipertanyakan

Lebih lanjut, pihak Reza Gladys juga menyentil kualitas bukti yang diserahkan oleh Nikita Mirzani. Mereka mengamati bahwa bukti yang diajukan merupakan fotokopi dari fotokopi sebelumnya, yang dinilai tidak layak untuk mendukung gugatan senilai Rp 200 miliar.

“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindir Robert Par Uhum.

Menanggapi ancaman pihak Nikita Mirzani yang sempat menyatakan akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert Par menegaskan bahwa kuantitas bukti tidak akan berarti jika kualitasnya hanya berupa dokumen fotokopi yang mudah didapatkan.

Advertisement

“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” tambahnya.

Optimisme Pihak Reza Gladys

Di sisi lain, Surya Bakti Batubara menambahkan bahwa meskipun pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang dua pekan mendatang, pihaknya tetap merasa optimistis. Ia menilai hakim akan lebih mudah dalam menilai keabsahan bukti-bukti yang tidak disertai dokumen asli.

“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” pungkas Surya Bakti Batubara.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda penambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat.

Advertisement