Selebriti

Kuasa Hukum Investor Tantang Suami Boiyen Buktikan Pasal ‘Rugi Bersama’ dalam Perjanjian Bisnis

Advertisement

Perseteruan bisnis antara Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, dengan investornya, Rio, semakin memanas. Pihak investor melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, secara terbuka menantang Rully Anggi Akbar untuk menunjukkan pasal spesifik dalam perjanjian kerja sama bisnis kuliner yang mengatur pembagian kerugian.

Tantangan Pembuktian Pasal

Sebelumnya, pihak Rully Anggi Akbar mengklaim bahwa dalam perjanjian bisnis terdapat klausul ‘untung bersama, rugi bersama’, yang menyatakan bahwa kerugian seharusnya ditanggung bersama oleh para pihak. Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak investor.

“Ada pernyataan dari kuasa hukumnya bahwa di dalam perjanjian ada klausul untung bersama dan rugi bersama. Nah, itu kami meminta kepada kuasa hukum yang mendampingi agar menunjukkan pasalnya, di pasal berapa dan ayat berapa. Karena kami juga punya perjanjian itu,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Analisis Dokumen Perjanjian

Santo Nababan mengungkapkan bahwa tim hukumnya telah melakukan telaah mendalam terhadap dokumen kerja sama tersebut. Hasilnya, mereka tidak menemukan adanya pasal yang secara eksplisit menyebutkan pembagian kerugian antara kedua belah pihak.

“Kami sudah membaca ini semua, sudah memahami ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Gak ada. Di sini yang ada bahwa yang bersangkutan RAA menjamin adanya nilai nominal 6 juta per bulan,” jelasnya.

Ketidaksesuaian Klaim dengan Isi Perjanjian

Pihak investor menilai klaim kerugian yang ditanggung bersama menjadi tidak logis, mengingat dalam perjanjian tercantum adanya nominal imbal hasil tetap yang wajib dibayarkan setiap bulan kepada investor.

Advertisement

“Kalau ada bahasa untung-untung bersama rugi-rugi bersama, kok ada nilai nominal? Gitu loh. Jadi gak masuk akal itu. Kita punya juga salinannya, asli juga. Sekalipun ini anjlok, sekalipun tidak ada pendapatan, tetap dapet 6 juta per bulan. Ada di rilis di sini,” tegas Santo Nababan.

Potensi Batal Demi Hukum dan Unsur Pidana

Lebih lanjut, Santo Nababan mengingatkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi syarat sah secara hukum. Apabila ditemukan keterangan yang tidak sesuai atau diduga palsu dalam kontrak, maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum dan berpotensi menimbulkan unsur pidana.

“Ketika ada syarat yang tidak dipenuhi, apalagi adanya keterangan yang diduga tidak sesuai, yang diduga palsu, maka perjanjian itu batal dengan sendirinya. Ada unsur pidananya di sana. Begitu loh kira-kira,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak Rio tetap berpegang pada dokumen perjanjian sebagai alat bukti utama dalam proses hukum di kepolisian. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta. Sementara itu, Rully Anggi Akbar masih berpandangan bahwa persoalan ini merupakan risiko bisnis yang wajar.

(Simak video: Suami Boiyen Bantah soal Tuduhan Penggelapan Dana Bisnis)

Advertisement