Tasikmalaya – Seorang kreator konten berinisial SL di Tasikmalaya, Jawa Barat, kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak. Konten ‘sewa pacar’ yang dibuatnya menuai kecaman karena diduga melibatkan anak sekolah.
Konten tersebut menawarkan jasa pacaran dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 50 ribu dan ditraktir jajanan. Hal ini memicu kegaduhan di masyarakat, bahkan mendorong warga lain untuk mengungkap pengalaman serupa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melalui proses gelar perkara, status SL secara resmi diubah menjadi tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, SL terlihat digelandang petugas dari ruang pemeriksaan Unit PPA menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, ia hanya menunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Herman menjelaskan bahwa SL dijerat pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi. “Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Herman.






