Selebriti

Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Buat Petisi Keadilan Usai Dugaan Pemerkosaan 2017

Advertisement

Nama kreator konten Cinta Ruhama Amelz, yang akrab disapa Tara, menjadi sorotan publik setelah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya pada tahun 2017. Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya, dan Tara juga meluncurkan petisi berjudul “PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA”. Petisi ini telah mendapatkan dukungan lebih dari 3.000 orang.

Kronologi dan Unggahan Media Sosial

Tara menceritakan kronologi kejadian melalui akun Instagram miliknya, @cintaruhamaamelz. Ia membongkar identitas terduga pelaku yang disebutnya sebagai Rendy Brahmantyo atau Embo, yang bekerja di PT Delahuose Investindo Indonesia, dan merupakan sahabat suaminya. “Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Tara pada Minggu, 16 Februari 2026, seperti dikutip dari detikcom yang telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahannya.

Tara menjelaskan bahwa setelah kejadian yang menimbulkan trauma mendalam, terduga pelaku diduga menggunakan relasi kuasanya untuk menciptakan tekanan sosial dan membatasi ruang gerak karier suaminya. “Beliau juga diduga menyebarkan narasi untuk memelintir kebenaran dan menghilangkan kebenaran yang terjadi,” ungkap Tara.

Dampak Trauma dan Perjuangan Hukum

Dalam petisi yang dibuatnya, Tara menyatakan bahwa kejadian tersebut menyebabkan trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis. “CR bungkam demi bertahan hidup, bahkan memaksakan citra publik seolah ‘baik-baik saja’ hingga akhirnya berani mengungkap peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada keluarga dan publik,” tulisnya dalam petisi.

Advertisement

Proses hukum yang dijalani Tara tidaklah mudah. Laporan awal yang diajukan ke Polres Jakarta Selatan sempat ditolak. Namun, pada 25 September 2025, laporan tersebut akhirnya diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Meskipun laporan telah diterima berbulan-bulan, penyidikan dilaporkan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Dukungan Komnas Perempuan

Bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Tara melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan pada 28 November 2025. Komnas Perempuan telah menerbitkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan, serta menempatkan kasus ini dalam pengawasan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Tara.

Advertisement