Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo membeberkan sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum hakim untuk melakukan tindak pidana korupsi. Celah tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari penetapan hakim hingga proses pengambilan putusan.
Celah Korupsi di Lingkungan Peradilan
“Jadi begini, pada prinsipnya itu adalah resiko yang terjadi, resiko korupsi yang terjadi di peradilan. Banyak sekali resiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi. Itu namanya resiko terjadinya korupsi di badan peradilan,” ujar Ibnu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Upaya Pencegahan Bersama Mahkamah Agung
Ibnu menjelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung (MA) secara konsisten telah memberikan arahan dan imbauan kepada para hakim untuk menjauhi korupsi. MA juga aktif melakukan pembinaan, termasuk melalui kunjungan ke pengadilan dan partisipasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“KPK juga bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan dan pencegahan. Kami sudah hadir di beberapa tempat, sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, kemudian Manado, kemudian Yogyakarta,” terang Ibnu.
Dalam kegiatan tersebut, KPK dan MA mengumpulkan para hakim tinggi, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, dan Sekretaris untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mendiskusikan risiko korupsi.
“Kita kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, beserta seluruh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, terus kemudian ada Panitera, Sekretaris untuk bersama-sama kita. ‘Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita menimbulkan, mengetahui kembali mencegah korupsi’,” sambungnya.
Tindakan Tegas Jika Pencegahan Gagal
Ibnu berharap upaya pendidikan dan pencegahan ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan hakim dan seluruh keluarga besar peradilan untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
“Kalau penindakan, kalau itu sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak. Tapi alangkah lebih baiknya dengan mendidik dan mencegah,” pungkasnya.






