Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kabel grounding di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini mengungkap peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya yang diduga telah berlangsung selama tiga bulan.
Peran Tersangka dalam Sindikat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam setiap aksi pencurian.
- W (24): Bertindak sebagai eksekutor utama dan otak di balik pencurian kabel grounding SPBU.
- ANMS (18): Bertugas memantau situasi di sekitar lokasi saat W melakukan pencurian.
- MR (21): Memantau situasi saat eksekutor beraksi dan juga mengendarai kendaraan untuk menuju dan meninggalkan lokasi kejadian.
- MAH (22): Turut serta dalam pencurian kabel grounding dan berperan sebagai joki.
- U (30): Juga diidentifikasi sebagai otak pencurian.
- R (26): Membantu proses pencurian, memantau situasi, dan bertindak sebagai joki kendaraan.
- JA (37): Bertugas memantau situasi dan menjadi joki kendaraan saat pencurian berlangsung.
Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa sindikat ini awalnya beroperasi dengan dua orang saja, namun kemudian mereka memecah kelompok dan merekrut anggota baru untuk memperluas jaringan dan frekuensi aksi mereka.
Puluhan SPBU Jadi Sasaran
Total terdapat 46 lokasi SPBU yang menjadi sasaran pencurian oleh sindikat ini. Dari jumlah tersebut, 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 6 TKP lainnya tersebar di Karawang dan Bogor.
“Mereka beroperasi masing-masing di dua grup yang berbeda tersebut. TKP 40 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian yang 6 lagi itu ada di Karawang sama Bogor,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel-kabel di beberapa SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” jelasnya.
Pencurian kabel grounding ini diduga telah terjadi sejak November 2025, yang berarti telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.






