Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami lebih lanjut fungsi sebuah safe house atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Fasilitas ini diduga digunakan sebagai tempat operasional dan penampungan uang hasil suap dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Peran ‘Safe House’ dalam Operasional dan Penampungan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa safe house tersebut diduga menjadi lokasi para terdakwa menjalankan aktivitas operasionalnya. “Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Sehingga nanti kita akan dalami termasuk juga temuan dalam penggeledahan terakhir pada Jumat pekan lalu, itu juga tim mengamankan sejumlah uang tunai di safe house,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Budi menambahkan, modus penggunaan safe house untuk mengamankan uang hasil suap ini kerap terjadi dalam kasus-kasus yang melibatkan Bea Cukai. “Artinya memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.
Penyitaan Miliaran Rupiah dan Mata Uang Asing
Sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih saat melakukan penggeledahan di safe house tersebut. Lokasi ini diungkapkan sebagai salah satu safe house milik tersangka.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (18/2).
Penyidik KPK masih terus mendalami bagaimana safe house tersebut dimanfaatkan untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari suap. Hingga kini, Budi belum merinci siapa pemilik pasti dari safe house tersebut.
“Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini,” ucapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” terang Budi, Jumat (13/2).






