Selebriti

Korban CPNS Bodong Tuntut Olivia Nathania dan Nia Daniaty Kembalikan Rp 8,1 Miliar

Advertisement

JAKARTA – Kasus penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, aktris senior Nia Daniaty, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu (19/2/2026), sejumlah korban mendatangi pengadilan untuk menghadiri agenda teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Korban Minta Penyelesaian Tuntas

Juru bicara korban, Agustine, dalam sidang tersebut menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Ia mengungkapkan penderitaan para korban yang telah berlangsung selama hampir 4,5 tahun.

“Tadi saya sempat ditanyakan oleh Pak Hakim, kira-kira ada yang perlu mau disampaikan Bu? Ya saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” kata Agustine di PN Jakarta Selatan.

Agustine menambahkan, banyak korban yang terpaksa berutang untuk memenuhi tuntutan penipuan ini, dan hingga kini masih dalam proses mencicil. Situasi ekonomi yang sulit semakin memperberat beban mereka.

Lebih memilukan lagi, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kasus ini, baik korban maupun anggota keluarga korban. Agustine menuturkan salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia, yang kedua anaknya menjadi korban penipuan.

“Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya. Ia juga menceritakan bahwa Olivia hanya meminta maaf secara lisan kepada keluarga guru tersebut yang telah meninggal.

Permohonan Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar

Ketua PN Jakarta Selatan berjanji akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Para korban mengalami kerugian total mencapai Rp 8,1 miliar.

Advertisement

Agustine kembali memohon agar pihak keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaian. “Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana tiga tahun yang telah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik.

“Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujar Odie.

Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, yang dinilainya tidak sebanding dengan total kerugian Rp 8,1 miliar.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022 atas kasus penipuan berkedok seleksi CPNS.

Advertisement