Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, merinci skema bantuan bagi para korban bencana di wilayah tersebut. Bantuan ini mencakup stimulan ekonomi sebesar Rp 5 juta dan bantuan perabotan senilai Rp 3 juta.
Rincian Bantuan untuk Korban Bencana
Tito Karnavian menjelaskan bahwa korban yang rumahnya mengalami kerusakan berat akan menerima kedua jenis bantuan tersebut, sehingga totalnya mencapai Rp 8 juta. “Ada bantuan untuk perabotan dan stimulan ekonomi Rp 5 juta, perabotan Rp 3 juta,” ujar Tito dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menambahkan, “Kalau untuk rusak berat, otomatis mereka mendapatkan 2 jenis bantuan ini, yaitu total Rp 8 juta.”
Sementara itu, bagi korban dengan kategori kerusakan ringan dan sedang, bantuan juga tetap akan diberikan. Tito menyebutkan bahwa bantuan stimulan ekonomi sebesar Rp 3 juta dapat diberikan jika, misalnya, rumah korban rusak sedang namun perabotannya rusak. “Sedangkan yang rusak ringan dan sedang, itu stimulan ekonomi juga dapat diberikan, karena rumahnya di lapangan bisa saja rumahnya rusak sedang, tapi perabotan rusak, sehingga bisa diberikan bantuan Rp 3 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito mencontohkan skenario lain. “Sama mungkin, rumahnya rusak ringan tapi sawahnya rusak, itu bisa diberikan juga bantuan ekonomi Rp 5 juta,” katanya.
Proses Pendataan dan Eksekusi Anggaran
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan terhadap korban bencana. Tito Karnavian juga telah meminta Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, untuk segera mengeksekusi anggaran yang telah disiapkan bagi para korban.
“Ini yang sedang dalam tahap pendataan, yang rumah ringan dan sedang tapi di lapangan, perabotan, maupun warungnya misalnya rusak. Ini yang sedang dikejar pendataan dari pemda-pemda. Tapi yang rusak berat otomatis mereka mendapatkan biaya perabotan dan ekonomi,” tutur Tito.






