Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’ yang dibawakannya, yang dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor adalah Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Materi ‘Mens Rea’ Picu Kontroversi
Materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang kini menjadi tontonan populer di Netflix Indonesia, telah menarik perhatian publik. Sejumlah pihak menilai konten di dalamnya mengandung unsur penghinaan dan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kombes Budi Hermanto dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).
Pelapor Nilai Ada Narasi Fitnah
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi yang dibawakan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan, materi stand up comedy tersebut dinilai dapat memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.
Ia merinci, “Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin.”
Pasal yang Disangkakan dan Barang Bukti
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan oleh pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan oleh Pandji.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono untuk mendapatkan tanggapan terkait laporan polisi ini. Namun, komika dan aktor tersebut belum memberikan respons.






