Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan penyerahan draf revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, memastikan bahwa draf tersebut akan difinalisasi hari ini sebelum diserahkan.
Finalisasi Draf dan Batas Waktu
“Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi XIII. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari,” ujar Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Eddy menjelaskan bahwa setelah proses finalisasi selesai, draf revisi UU PSDK akan segera diajukan agar DPR dapat segera membahasnya. Target penyerahan paling lambat adalah Kamis (22/1).
“Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas,” tuturnya.
Urgensi Revisi UU PSDK
Revisi terhadap aturan ini dinilai sangat mendesak, terutama karena berkaitan erat dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam KUHAP yang baru, terdapat sejumlah aturan spesifik yang mengatur perlindungan bagi saksi dan korban.
“Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting, karena di dalam KUHAP yang baru itu ada delapan pasal terkait langsung dengan perlindungan saksi dan korban,” ungkap Eddy.
Harapan Pengesahan dan Isu yang Dibahas
Eddy berharap revisi undang-undang ini dapat segera disahkan dalam masa sidang yang sedang berjalan. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa isu penting yang telah teridentifikasi untuk dibahas dalam revisi aturan ini.
“Sehingga kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan. Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama,” pungkasnya.






