Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan pentingnya pedoman yang jelas dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2025. Aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan meringankan biaya penyelesaian perkara pidana, namun perlu diimbangi dengan pengawasan ketat.
Pedoman Efisiensi Peradilan
Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan konsep plea bargaining. Mekanisme ini memberikan opsi kepada pelaku tindak pidana untuk mengakui seluruh perbuatannya dengan syarat tertentu, yang berpotensi mendapatkan keringanan hukuman dan proses persidangan yang lebih cepat.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Asep, Rabu (10/2/2026).
Menurut Asep, ketentuan ini memberikan mandat kepada jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses, efisiensi biaya, dan ketepatan administrasi peradilan. Tujuannya adalah mencapai hasil akhir yang adil dan merata tanpa mengorbankan keadilan substantif serta hak-hak dasar para pihak.
Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menekankan krusialnya pengawasan internal dalam pelaksanaan plea bargaining. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan dan menutup celah praktik penyalahgunaan wewenang atau tindakan transaksional.
“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga,” tegas Rudi.
Integritas Yudisial dalam Kesepakatan Hukum
Ketua Pelaksana Kegiatan, yang juga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menjamin setiap kesepakatan hukum dalam plea bargaining tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial.






