Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini, Kamis (19/2/2026), menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang ini digelar terkait dugaan kepemilikan barang bukti narkotika yang menjerat Didik.
Sidang Etik Dimulai Pagi Hari
Menurut informasi yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC pada pukul 09.00 WIB.
“Sidang etik dilaksanakan di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Namun, Trunoyudo belum memberikan rincian mengenai susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, telah menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kasus ini. Polri menyatakan tidak akan ragu untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Polri ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan narkoba. Ia memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi anggota Polri yang tersangkut kasus narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucapnya.
Proses Hukum Terhadap Didik
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam jaringan bisnis haram tersebut.






