Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tahun 2025 telah berhasil meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Ia mengklaim sistem ini juga efektif mencegah praktik transaksional di lapangan.
Transformasi Digital dalam Penegakan Hukum
Dalam rilis akhir tahun 2025, Irjen Agus memaparkan bahwa 95 persen penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kini berbasis ETLE, sementara hanya 5 persen yang masih menggunakan tilang konvensional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan transformasi digital di sektor lalu lintas.
“Di Polantas, kami lebih senang kalau kita lebih dekat dengan masyarakat dan bahkan kebijakan kami di penegakan hukum ditilang, atas izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum menggunakan e-TLE. Jadi lompatan transformasi digital ini adalah lebih baik, 5 persen tilang,” ujar Irjen Agus dalam paparannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Mencegah Pungli dan Suap
Menurut Irjen Agus, tilang elektronik diimplementasikan untuk meminimalisir praktik-praktik transaksional, seperti pungutan liar (pungli) dan suap, yang kerap melibatkan anggota Polantas. Ia berharap wajah Polri dapat tampil lebih baik dengan tidak adanya praktik-praktik tersebut di jalanan.
“Maka dari itu, berdasarkan evaluasi berkaitan dengan mengubah wajah Polri, Polantas yang deket dengan masyarakat, ini bagian dari upaya-upaya kami melayani masyarakat dan bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama. Jadi pendekatan humanis seperti yang menjadi arahan Bapak Kapolri, kita kedepankan,” tuturnya.
Peningkatan Kepatuhan Masyarakat
Irjen Agus mengamati adanya perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas setelah penindakan melalui ETLE. Ia menyebutkan tingkat kepatuhan masyarakat di jalanan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
“E-TLE setelah kita revitalisasi, kita kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan e-TLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi, biarpun jumlah e-TLE itu masih kecil, tapi kami bermimpi di 2026 mungkin bisa 5.000 e-TLE dan sampai saat ini baru ada sekitar 1.200 sekian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa revitalisasi sistem ETLE akan terus dilakukan agar penegakan hukum berbasis teknologi ini benar-benar dapat menghilangkan praktik transaksional dan pelanggaran lainnya.






