Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK yang berlaku saat ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
UU KPK Hasil Inisiatif DPR
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, Jumat (13/2/2026), seperti dikutip dari detikJateng.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK memang terjadi pada masa kepemimpinannya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.
Mekanisme Pemilihan Ketua KPK
Terkait mekanisme pemilihan Ketua KPK di masa mendatang, Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah,” pungkasnya.






