Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan pandangannya.
Respons Pimpinan KPK
Tanak mempertanyakan maksud dari pengembalian UU KPK ke versi lama. “Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa KPK saat ini beroperasi berdasarkan kedua versi undang-undang, baik yang lama maupun yang baru. Tanak menekankan fokus utama KPK sebagai lembaga antiras Иң adalah pada pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tanak mengusulkan agar independensi KPK dapat diperkuat dengan menempatkannya dalam rumpun yudikatif. “Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” imbuhnya.
Usulan Abraham Samad dan Pernyataan Jokowi
Persetujuan Jokowi ini menyusul usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menginginkan UU KPK kembali ke versi lama. Presiden Jokowi mengamini usulan tersebut, dengan menyoroti bahwa revisi UU KPK sebelumnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir dari detikJateng, Jumat (13/2).
Jokowi menambahkan bahwa revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya, namun ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.






