Serang – Jajaran Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis (sinte) dan sabu jelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan untuk digunakan para pemuda saat merayakan pergantian tahun.
Lima Orang Diamankan
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa tembakau sintetis seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan total lima orang tersangka.
“Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang,” ujar Kombes Yudha Satria, Selasa (30/12/2025).
Transaksi Jarak Jauh via Media Sosial
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, menjelaskan modus operandi para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut. Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi.
“Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital. Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut,” jelas Kompol Dimas Arki Jatipratama.
Metode ini memungkinkan penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung, sehingga menyulitkan pelacakan oleh petugas.
Identitas Pelaku dan Jerat Hukum
Tiga pelaku kasus peredaran tembakau sintetis yang diamankan adalah IG, KB, dan LK. Sementara itu, untuk kasus peredaran sabu, polisi mengamankan RA dan AD. Kelima tersangka ditangkap sepanjang bulan Desember 2025.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kombes Yudha Satria.






