Selebriti

Inara Rusli Desak Polisi Tahan Laporan Dugaan Zina, Bukti CCTV Dianggap Ilegal

Advertisement

Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan bahwa bukti utama yang digunakan Mawa, yakni rekaman video CCTV dari rumah Inara Rusli, diperoleh secara ilegal.

Kasus Akses Ilegal Naik Penyidikan

Laporan Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di kediamannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Inara Rusli sendiri telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri pada Kamis (8/1/2026), didampingi oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.

“Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Lechumanan menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 6 Januari 2026, dan penetapan peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan pada 7 Januari 2026. “Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.

Keabsahan Bukti CCTV Dipertanyakan

Pihak Inara Rusli berargumen bahwa proses hukum di Bareskrim harus didahulukan karena menyangkut keabsahan barang bukti primer yang digunakan oleh Wardatina Mawa dalam laporannya. Wardatina Mawa, istri dari pengusaha Insanul Fahmi, melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya pada November 2025, dengan menyertakan rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli sebagai bukti.

“Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” klaim Lechumanan.

Ia menambahkan, “Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan.”

Advertisement

Ancaman Hukuman dan Harapan Keadilan

Pihak Inara Rusli menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi akses ilegal CCTV tersebut. Mereka mengincar ancaman hukuman yang cukup tinggi bagi para pelaku, yaitu di atas 5 tahun penjara, bahkan Lechumanan menyebutkan bisa mencapai 6 tahun.

“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” wanti-wanti Lechumanan.

Inara Rusli sendiri berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang berseteru. Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berjalan.

“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara Rusli.

Perseteruan ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli. Rekaman CCTV yang disebut merekam kemesraan Inara Rusli dan Insanul Fahmi menjadi salah satu bukti. Inara Rusli kemudian melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri, mengklaim rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin.

Advertisement