JAKARTA – Artis Inara Rusli mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026). Kedatangan kliennya ini bertujuan untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa kliennya datang untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Mawa. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar RJ dapat terealisasi.
“Kedatangan kami dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa. Dan kami, juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya cuma hanya itu,” kata Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Daru menegaskan bahwa Inara Rusli masih berkeinginan menyelesaikan persoalan hukum ini melalui jalur damai. “Jadi tetap, dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” ujarnya.
Meskipun pihak Wardatina Mawa disebut menolak upaya damai, Daru menyatakan akan tetap berusaha demi masa depan anak. “Jadi kita akan berusaha dan kami, kuasa hukum Inara yakin, Insyaallah akan terjadi perdamaian,” jelasnya.
Namun, Daru tidak menampik adanya konsekuensi hukum jika perdamaian tidak tercapai. “Kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Terkait potensi penetapan tersangka terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Daru menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi. Mereka mau naik lidik, mau gelar perkara, itu hak prerogatif daripada penyidik. Jadi kami pun tidak intervensi di dalamnya,” katanya.
Daru mengungkapkan keyakinan perdamaian masih mungkin terjadi karena datang dari keinginan pribadi Inara Rusli. “Kami hanya kuasa hukum, hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.
Konflik ini bermula pada November 2025 saat Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dengan menyerahkan tujuh potongan video CCTV dari rumah Inara Rusli. Video tersebut merekam kedekatan Inara dan Insanul Fahmi. Tak lama kemudian, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV dari rumah pribadinya dicuri secara digital.
Di tengah polemik tersebut, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa, sebagai istri sah, menyatakan tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, Inara Rusli sempat menghindari awak media saat tiba di Polda Metro Jaya. Namun, ia selalu menjawab pertanyaan media terkait kasus ini.






