Selebriti

Hak Jawab Ayah Atta Halilintar: Tanah Ponpes di Pekanbaru Sah Milik Anofial Asmid

Advertisement

Polemik dugaan klaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, yang menyeret nama Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Sengketa yang telah berlangsung sekitar 20 tahun ini mencuat setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024, meminta pengesahan kepemilikan dua bidang tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas namanya.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, tim kuasa hukum Anofial Asmid menyampaikan hak jawab untuk mengklarifikasi agar informasi yang diterima publik akurat dan berimbang sesuai fakta hukum.

Klarifikasi Mengenai Narasi Pemecatan dan Status Kepemilikan Tanah

Tim kuasa hukum Anofial Asmid menegaskan bahwa narasi yang menyatakan Bapak Halilintar Anofial Asmid dipecat dari Pondok Pesantren tersebut adalah tidak benar. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa beliau justru meminjamkan tanah pribadi miliknya untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan pendidikan.

Kronologi yang disampaikan adalah Bapak Halilintar Anofial Asmid justru digugat agar tanah kepemilikannya tersebut menjadi milik pribadi pengurus atau yayasan. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, dapat dibuktikan melalui rekam jejak berkas perkara.

Gugatan dan Pengalihan Hak Milik Lahan

Terdapat gugatan dari Wahyudin Samsul Ridwan selaku penggugat dalam Putusan Perkara Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 30 Mei 2018. Putusan ini menunjukkan adanya upaya pengalihan hak milik lahan dari Bapak Halilintar Anofial Asmid kepada pihak pengurus atau Yayasan.

Status Kepemilikan Tanah yang Sah

Seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Bapak Halilintar Anofial Asmid, bukan merupakan aset milik Pondok Pesantren sebagaimana diklaim pihak lain.

Advertisement

Berdasarkan rangkaian putusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1934 K/PDT/2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 236/PDT/2020/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Pbr, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 PK/PDT/2023, telah menguatkan pihak Halilintar Anofial Asmid atas status kepemilikan tanah dengan identitas legalitas tanah sebagai berikut:

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ± 13.958 m²
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 dengan luas ± 923 m²

Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2229 K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 178/PDT/2024/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 35/Pdt.G/2024/PN. Pbr, tanggal 28 Agustus 2024, pengadilan telah memutuskan:

Menguatkan Pihak Halilintar Anofial Asmid sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Jln. Singgalang Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M². Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menghukum dan memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan kembali sertifikat asli dan penguasaan objek tanah tersebut kepada Bapak Halilintar Anofial Asmid.

Asal-Usul Kepemilikan Lahan

Kepemilikan lahan ini berawal pada tahun 1991 saat Bapak Halilintar Anofial Asmid membeli tanah seluas 13.985 m2 yang tercatat dalam SHM No. 3770/Tangkerang Timur dan tanah seluas 923 m2 yang tercatat dalam SHM No. 4564/Tangkerang Timur atas nama beliau. Pada tahun 1998, beliau juga membeli tanah seluas 1.575 m2 sebagaimana tercatat dalam SKGR Reg No. 315/BR/1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid. Seluruh aset tersebut terletak di Jalan Singgalang Raya Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kotamadya Pekanbaru, Provinsi Riau, dibeli dari pemilik sebelumnya, yakni H. Kasman dan H. Abdul Rahman Arif.

Perbedaan Entitas Yayasan

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Yayasan yang saat ini mengelola Ponpes tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan Bapak Halilintar Anofial Asmid. Terdapat perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dengan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru. Yayasan yang baru dibentuk, yaitu Yayasan Al-Anshar Pekanbaru, saat ini menguasai sertifikat tanah dan tanah milik Bapak Halilintar Anofial Asmid secara tanpa hak. Padahal, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan oleh Yayasan Al-Anshar, bukan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru.

Advertisement