Dua warga negara, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka adalah agar MK mengubah penulisan ‘Sumatera Selatan’ menjadi ‘Sumatra Selatan’ dalam undang-undang tersebut.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK, Kamis (5/2/2026). Pokok gugatan terletak pada Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, yang menyatakan: Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat No 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No 52) sebagai Undang-Undang.
Para pemohon berargumen bahwa kata ‘Sumatera’ tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baku sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mereka menilai penamaan daerah dalam undang-undang seharusnya menggunakan kata yang baku.
“Penulisan kata ‘Sumatera’ dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 yang tidak merujuk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana ditetapkan dalam KBBI. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas,” ujar salah satu pemohon.
Berdasarkan penelusuran dari situs KBBI Kemendikdasmen, ‘Sumatra’ didefinisikan sebagai pulau di wilayah barat Indonesia. Bentuk tidak baku dari ‘Sumatra’ adalah ‘Sumatera’.
Adapun petitum yang diajukan para pemohon meliputi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa ‘Sumatera Selatan’ Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘Sumatra Selatan’.
- Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.






