JAKARTA – Musikus Virgoun akan mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak menyusul laporan yang dilayangkan Inara Rusli ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pelantun ‘Surat Cinta untuk Starla’ itu disebut tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kuasa hukum Virgoun, Andy Santika, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepentingan terbaik bagi ketiga buah hati kliennya. “Kita akan mengajukan gugatan nanti, pengalihan hak asuh anak terkait yang kemarin ramai itu dari saudara IR,” kata Andy Santika saat ditemui di kawasan Cinere, Depok, Selasa (3/2/2026).
Andy menjelaskan, rencana gugatan ini didasari atas kondisi mental anak-anak serta beberapa permasalahan hukum yang menjerat Inara Rusli. Virgoun merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk menjaga psikologis anak-anaknya di tengah kegaduhan yang terjadi.
“Iya, salah satunya ada itu (masalah hukum Inara). Jadi kan memang kalau kita lihat di pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam itu mengenai hak asuh anak itu dapat dipindah ke hak orang tua karena mungkin ada ketidakcakapan moral dari si Ibu,” jelas Andy Santika.
Saat ini, tim kuasa hukum Virgoun tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Virgoun sendiri disebut turut membantu dalam proses pengumpulan bukti tersebut. “Kita sedang mempersiapkan (bukti-bukti). Saya juga udah ngomong ke klien kami ke Virgoun, ya kalau memang terkait itu disiapkan aja bukti-bukti nanti untuk kita mengajukan gugatan. Dari awal pun (ingin ambil hak asuh) seperti itu juga kan sebenarnya,” terangnya.
Meskipun berencana mengajukan gugatan, pihak Virgoun tetap membuka pintu mediasi. Mereka berharap dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus saling menjatuhkan di pengadilan. “Mudah-mudahan saya sih berharapnya pas pada saat klarifikasi besok (di Komnas PA) semua jelas, semua terang, jadi mungkin nanti ada kesepakatan juga mengenai hak asuh anak di situ,” pungkasnya.






