Selebriti

Gugat Rp Miliar, Ressa Akui Anak Denada, Kuasa Hukum: Buktikan Jika Bukan

Advertisement

Ressa Rizky Rossano (24) melayangkan gugatan terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ressa mengklaim sebagai anak kandung Denada yang merasa ditelantarkan. Gugatan tersebut terdaftar pada 28 November 2025.

Dasar Hukum Gugatan

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Ressa merasa dirugikan karena menganggap Denada tidak pernah berperan dalam kehidupannya hingga kini. “Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” kata Firdaus Yulianto, dikutip dari detikJatim, Rabu (14/1/2026).

Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Berdasarkan dugaan penelantaran tersebut, Ressa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai miliaran rupiah kepada Denada. “Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” imbuh Firdaus.

Tantangan Pembuktian dari Kuasa Hukum Ressa

Pengacara Ressa menyatakan menghormati jika Denada tidak mengakui kliennya sebagai anak kandung. Namun, mereka menantang Denada untuk membuktikan jika Ressa bukanlah anak biologisnya. “Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan, jika Denada mengakui Ressa sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban sebagai orang tua biologis harus dipenuhi. “Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tegas kuasa hukum Ressa.

Advertisement

Respons Pihak Denada

Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan tanggapan langsung mengenai gugatan tersebut. Pihak manajemen Denada, Risna Ories, memberikan pernyataan sikap.

“Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan: sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (12/1/2026).

Manajemen menegaskan bahwa masalah ini bukanlah hal yang mudah bagi Denada. Mereka juga berusaha memahami reaksi dan pertanyaan yang muncul di publik. Denada telah menyerahkan penanganan masalah ini kepada tim pengacaranya.

Risna Ories meminta waktu dan ketenangan bagi Denada untuk menelaah perkara ini. “Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujar Risna Ories.

Advertisement