TANGERANG SELATAN – Kebakaran hebat yang melanda gudang pestisida di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (9/2/2026) lalu, meninggalkan persoalan serius terkait pengelolaan limbah. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan bahwa gudang tersebut tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketiadaan IPAL Disebut Kesalahan Fatal
Faisol Hanif Nurofiq meninjau langsung lokasi kejadian di Setu, Tangsel, pada Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya IPAL di gudang tersebut. “Saya tidak melihat IPAL buruk. Tetapi saya tidak melihat IPAL-nya. Tidak melihat artinya IPAL-nya tidak ada. Jadi tidak mau bisa dikatakan buruk,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, ketiadaan instalasi pengelolaan limbah merupakan sebuah kesalahan fatal yang tidak seharusnya terjadi, terutama mengingat gudang tersebut menyimpan bahan kimia berbahaya. “Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat dari IPAL biasanya,” jelasnya.
Audit Lingkungan sebagai Sanksi Administratif
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan pengelola kawasan untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit ini diharapkan dapat mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, mengingat pengelolaan gudang bahan kimia di tengah permukiman padat penduduk memerlukan perhatian khusus.
“Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan, maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Gudang chemical ini di tengah-tengah hiruk pikuk masyarakat ini tentu tidak sederhana pengelolaannya,” kata Hanif.
Audit lingkungan ini juga akan menjadi bentuk sanksi administratif dan paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan serta tenant yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Untuk itu, audit lingkungan akan kita mintakan sebagai bentuk sanksi administrasi, paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan juga terhadap tenant yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” tegasnya.
Dampak Kebakaran dan Pencemaran Sungai
Kebakaran gudang pestisida pada Senin (9/2) lalu membutuhkan waktu tujuh jam untuk dipadamkan, bahkan petugas terpaksa menggunakan dua truk pasir untuk menjinakkan api yang berasal dari bahan kimia. Selain kerugian materiil, insiden ini juga menyebabkan pencemaran serius terhadap Sungai Cisadane di Tangerang Raya.
Air sungai dilaporkan berubah warna menjadi putih pekat akibat tercemar limbah pestisida, yang mengakibatkan matinya banyak ikan. Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah industri.






