Gubernur Banten, Andra Soni, meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada 480.757 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Permintaan ini disampaikan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terhalang mendapatkan layanan kesehatan.
Prioritas Pelayanan Kesehatan
“Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan,” ujar Andra kepada wartawan pada Sabtu (10/2/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut berasal dari data Kemensos. Namun, ia juga menginformasikan adanya penambahan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) sebanyak 424.960 orang. Peserta baru ini merupakan pengalihan dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya sebelumnya dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun, di samping penonaktifan, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda desil 1-5 ke kepesertaan PBI JK,” jelas Ati.
Prosedur Reaktivasi dan Alternatif Pembiayaan
Bagi peserta BPJS PBI yang statusnya nonaktif, Ati menyarankan agar mereka menghubungi Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing untuk proses reaktivasi. Alternatif lain adalah mengubah status kepesertaan menjadi BPJS biasa.
Lebih lanjut, Ati menegaskan bahwa pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan status PBI nonaktif tetap berhak mendapatkan layanan sambil mengurus proses reaktivasi. “Jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, dia bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Tapi masyarakat harus tetap dilayani,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga mengimbau seluruh faskes, terutama untuk pasien penyakit kronis yang memerlukan pengobatan rutin, agar tidak menolak pasien PBI. “Kami Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat, untuk tetap memberikan pelayanan. Ini sebagaimana amanat pemerintah pusat. Jadi, jangan ada penolakan sambil mereka mengurus kepesertaannya yang dinonaktifkan,” ujar Ati.
Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi Banten akan menanggung biaya pasien dari masyarakat tidak mampu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi hingga kategori desil 7. Syaratnya, pasien hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Yang penting ada SKTM dan pasien butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten, pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” imbuhnya.






