Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian. Aminullah berargumen bahwa Polri, sebagai lembaga negara, memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pendapat ini, menurutnya, didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Posisi Polri di bawah Presiden dalam undang-undang tersebut dinilai krusial untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta netralitas lembaga.
Dukungan untuk Independensi Polri
“Pernyataan Kapolri sangat tepat dan harus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Polri harus tetap berdiri sebagai institusi yang independen dan tidak berada di bawah kepentingan politik maupun birokrasi kementerian tertentu,” tegas Aminullah dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026).
Aminullah menambahkan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan fungsi strategisnya. Ia khawatir jika Polri berada di bawah kementerian, ruang intervensi akan terbuka lebar, yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, Aminullah menekankan bahwa penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi, bukan melalui perubahan struktur kelembagaan yang telah diatur secara konstitusional.
Dalam keterangannya, Aminullah juga mengajak seluruh pemuda dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal reformasi Polri agar berjalan secara berkelanjutan, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta negara. “Gerakan Pemuda Al Washliyah akan selalu berada di garda depan dalam mendukung institusi negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa, demokrasi, dan supremasi hukum,” pungkasnya.
Penolakan Kapolri dan Alasannya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menolak ide penempatan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit berpendapat bahwa penempatan tersebut akan melemahkan institusi Polri sekaligus Presiden RI. Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit di akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Jenderal Sigit mengapresiasi dukungan dari fraksi-fraksi di DPR RI yang menyatakan agar Polri tetap berada di bawah Presiden RI. Ia menilai bahwa keterlibatan DPR dalam fungsi pengawasan terhadap Polri tetap penting untuk dijalankan. “Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa posisi Polri saat ini, yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI, sangat membantu kepala negara. Ia mengkhawatirkan penempatan Polri di bawah kementerian khusus dapat menimbulkan potensi “matahari kembar”. “Di satu sisi, kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” jelas Jenderal Sigit.






