Selebriti

Firdha Razak Dampingi Putra Laporkan Istri yang Diduga Poliandri dan Nikah Siri

Advertisement

Aktris senior Firdha Razak mendampingi putranya, Rafi Ikhsan, melaporkan sang istri berinisial V ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perzinaan dan nikah siri yang dilakukan V saat masih berstatus sebagai istri sah Rafi Ikhsan.

Firdha Razak menyatakan kekesalannya atas perbuatan menantunya tersebut dan menegaskan bahwa laporan ini ditempuh demi mencari keadilan bagi putranya. “Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan dari seorang perempuan yang masih statusnya istri dari anak saya. Nah, kita juga sudah mendapatkan surat laporan polisinya,” kata Firdha Razak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (07/02/2026).

Ancaman Hukuman Penjara

Kuasa hukum keluarga, Rangga, menjelaskan bahwa V terancam hukuman penjara yang cukup lama. “Pasal yang kita sangkakan ini adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tentang perzinaan. Di mana ancamannya maksimal 6 tahun penjara,” ujar Rangga.

Advertisement

Firdha Razak menambahkan bahwa dugaan poliandri bertentangan dengan hukum dan norma agama yang berlaku di Indonesia. “Kami hidup di negara hukum. Dugaan poliandri ini dilarang secara agama dan secara hukum negara,” tegasnya.

Meskipun demikian, Firdha Razak menekankan bahwa keinginan utama keluarganya bukanlah memenjarakan menantunya. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dan banyaknya fitnah yang dilontarkan pihak V, langkah hukum ini dianggap sebagai jalan terakhir agar pelaku jera. “Intinya gini, kita dari keluarga besar tidak ada yang berniat untuk penjarain orang ya istilahnya gitu. Tapi kalau misalnya orang berbuat salah, ya dia harus berani bertanggung jawab. Seharusnya seperti itu,” pungkas Firdha Razak.

Advertisement