Praktik suap yang menggunakan barang kecil bernilai tinggi seperti emas dilaporkan semakin meningkat. Fenomena ini ternyata telah diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama. PPATK sudah mengendus modus tersebut sejak 16 tahun lalu, jauh sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
PPATK Telah Lama Mendeteksi Modus Suap Emas
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas telah ditemukan bahkan sebelum tahun 2010. “Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” ujar Ivan pada Sabtu (7/2/2026).
Ivan juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang mewajibkan pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia untuk melaporkan setiap transaksi di atas Rp 500 juta kepada PPATK. “Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp 500 juta,” katanya.
Meskipun praktik suap dengan emas dapat disamarkan, PPATK menegaskan bahwa mereka tetap dapat melakukan penelusuran. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa aliran uang hasil kejahatan sulit disembunyikan, bahkan jika menggunakan emas sebagai alat suap. “Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja,” ucap Natsir. Ia menambahkan, “Suatu saat (emas) kan dicairkan.” Natsir mengingatkan agar tidak menganggap suap emas bisa lolos dari pemeriksaan PPATK, karena prinsipnya adalah mengejar uang hasil kejahatan. “Benar, jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money,” katanya.
KPK Catat Peningkatan Tren Suap Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan tren peningkatan suap menggunakan emas dalam beberapa operasi tangkap tangan (OTT). Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tren ini memang benar terjadi, terlebih harga emas yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. “Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Asep, emas menjadi barang yang ringkas namun bernilai besar, menjadikannya pilihan menarik untuk suap, terutama dengan harganya yang sempat menyentuh Rp 3 juta per gram. “Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” ujarnya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap. KPK telah beberapa kali menemukan barang bukti emas saat melakukan OTT. “Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” sebutnya.
Meskipun demikian, KPK belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau harga emas. Fokus saat ini adalah pada pemenuhan sumber daya manusia di Kedeputian Penindakan yang masih kekurangan. “Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan,” ucapnya.
Emas Ditemukan Saat OTT Bea Cukai
Dalam kasus terbaru, KPK menemukan emas sebagai salah satu barang bukti saat melakukan OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Emas seberat 5,3 gram ditemukan bersama barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan KPK:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap, yang menyebabkan barang berkualitas rendah atau ilegal masuk ke Indonesia.






