Selebriti

Eks Sopir Inara Rusli Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Saksi Kasus Dugaan Akses Ilegal CCTV

Advertisement

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Agung, mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun, sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan laporan yang diajukan oleh Inara Rusli.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Agung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Senin (2/2/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi Amir. Menurut Sukardi, fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami keterkaitan Agung dengan rekaman CCTV yang menjadi objek perkara dugaan akses ilegal.

“Agung tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara ini,” ujar Sukardi Amir kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Sukardi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyimpan atau menguasai video CCTV yang dipermasalahkan dalam kasus ini. “Agung saat ini tidak memiliki video CCTV yang dimaksud,” tegasnya.

Advertisement

Riwayat Pekerjaan dan Penundaan Pemeriksaan

Agung diketahui pernah bekerja sebagai sopir selama kurang lebih empat tahun. Secara administrasi, ia tercatat sebagai sopir Virgoun. Pemeriksaan Agung hari ini merupakan kali pertama ia dimintai keterangan sebagai saksi setelah sebelumnya sempat tertunda.

“Karena sebelumnya Agung sempat tidak enak badan,” jelas Sukardi Amir mengenai alasan penundaan pemeriksaan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan balik yang diajukan oleh Inara Rusli. Laporan tersebut merupakan respons terhadap laporan yang sebelumnya dibuat oleh Wardatina Mawa. Laporan Wardatina terkait dugaan perselingkuhan yang disebut bersumber dari rekaman CCTV. Laporan Inara Rusli sendiri berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV tersebut.

Advertisement