Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Agustin Wahyu Ernawati, mengaku kerap memberikan sejumlah uang ‘nonteknis’ kepada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto. Uang tersebut diduga digunakan untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.
Pengakuan ini disampaikan Agustin saat dirinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam persidangan, jaksa mengkonfrontasi Agustin mengenai setoran yang diberikannya.
Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas
Jaksa menanyakan kepada Agustin mengenai setoran yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 17. “Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” tanya Jaksa.
Agustin membenarkan hal tersebut, meskipun sempat ragu. “Sering, sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa,” jawab Agustin.
Jaksa menilai pemberian uang sebesar Rp 10-15 juta itu janggal, mengingat perjalanan dinas ke luar negeri seharusnya sudah dibiayai oleh negara. “Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?” tanya jaksa. “Ya,” jawab Agustin. “Untuk oleh-oleh begitu?” tanya jaksa. “Sepertinya seperti itu,” jawab Agustin.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut dengan menanyakan apakah Agustin pernah menerima oleh-oleh dari Hery Sutanto. Agustin mengaku pernah menerima cokelat. “Pernah, Pak (dikasih oleh-oleh). Cokelat, Pak,” ujar Agustin. Saat ditanya dari mana cokelat itu berasal, Agustin mengaku lupa detail tugas Hery saat itu.
Dakwaan Terhadap Eks Wamenaker Noel
Dalam sidang yang sama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama sejumlah ASN Kemenaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa lain yang dimaksud adalah Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Termurila (pihak PT KEM Indonesia).
Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026, mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan cara “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3.”
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyebutkan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemenaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






