Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengajukan upaya kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak goreng. Pendaftaran kasasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara Banding dan Vonis Pengadilan Tinggi
Putusan banding terhadap Arif Nuryanta dibacakan pada Senin, 2 Januari 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Arif. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan jika denda tidak terbayar. Harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk memenuhi denda tersebut.
Lebih lanjut, hakim banding memerintahkan Arif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis Awal Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Ketua majelis hakim Efendi menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025, Arif dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Hakim menyatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dengan subsider pidana kurungan selama 5 tahun jika tidak mencukupi.
Arif Nuryanta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






