Bareskrim Polri menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni (MY), pada Jumat (13/2/2026). Penahanan ini dilakukan setelah MY memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.
Alasan Penahanan MY
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Mery Yuniarni sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan pertama pada Senin, 9 Februari 2026, karena sakit.
“Merujuk pada surat panggilan tersangka kedua yang telah dikirimkan oleh tim penyidik kepada tersangka MY, di mana sebelumnya tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 yang lalu karena sakit,” terang Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Mery, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa, menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB pada hari penahanannya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 70 pertanyaan.
“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ungkap Ade Safri.
Mery akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari 2026.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan penggelapan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Taufiq Aljufri (TA): Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan.
- Mery Yuniarni (MY): Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
- Arie Rizal Lesmana (ARL): Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana telah diperiksa dan ditahan lebih dahulu di Rutan Bareskrim Polri pada Senin sebelumnya.
Jerat Pasal dan Dugaan TPPU
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus Operandi PT DSI
Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang teridentifikasi adalah pembuatan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan sejak Kamis (5/2/2026). Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi antara periode 2018 hingga 2025.






