Selebriti

Dua Jalur Hukum Menjerat Adly Fairuz: Gugatan Rp 5 Miliar dan Ancaman Tersangka Akpol

Advertisement

Aktor Adly Fairuz menghadapi masalah hukum yang kompleks, terjerat dalam gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan potensi penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini bermula dari tudingan Adly Fairuz menerima dana sebesar Rp 3,65 miliar untuk meloloskan seorang calon taruna ke Akpol, namun janji tersebut tidak terpenuhi.

Dua Jalur Hukum Sekaligus

Kuasa hukum korban, Abdul Hadi, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya menempuh upaya hukum melalui dua jalur, perdata dan pidana. Jalur perdata diajukan karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris.

“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Farly Lumopa menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menemukan bukti aliran dana yang masuk ke Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti tersebut dianggap cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan 372 KUHP.

“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” terang Farly Lumopa.

Advertisement

Gugatan Perdata Hampir Rp 5 Miliar

Dalam gugatan perdata, Adly Fairuz dituntut ganti rugi hampir Rp 5 miliar. Angka ini meliputi sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, serta ganti rugi imateril.

Menurut Farly Lumopa, Adly Fairuz baru mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025, dan setelah itu menghilang. “Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegasnya.

Kasus ini berawal pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Setelah dua kali gagal pada 2023 dan 2024, Adly Fairuz menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, pembayaran hanya Rp 500 juta, sehingga Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. Upaya konfirmasi dari media belum mendapatkan jawaban.

Advertisement