Selebriti

Doktif Ungkap Prediksi Praperadilan Richard Lee, Singgung Dugaan Pembohongan Publik

Advertisement

Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

Kedatangan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) tidak berkaitan langsung dengan pengajuan praperadilan Richard Lee. Ia menegaskan tujuannya adalah untuk memantau perkembangan beberapa laporan polisi yang telah ia ajukan.

“Nggak ya, sebenarnya Doktif ingin memantau laporan, beberapa LP (Laporan Polisi) yang saat ini juga sudah Doktif laporkan ke Polres Jakarta Selatan. Jadi Doktif ingin menanyakan kepada penyidik sejauh mana laporan yang sudah Doktif layangkan ke sini,” kata Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan praperadilan, Doktif mengaku sudah memprediksi hal tersebut sejak awal. Ia bahkan mengingatkan hal ini kepada publik saat kunjungannya ke PMJ sebelumnya.

“Oke, untuk yang prapid (praperadilan pidana) ya. Doktif ingatkan ke kalian, ingat nggak pada saat Doktif pernah ke PMJ, Doktif sudah ingatkan. Strategi untuk mundur sampai di tanggal 4 itu adalah strategi yang akan dilakukan DRL untuk melakukan prapid, dan ternyata sesuai,” ujarnya.

Doktif juga mengungkap bahwa sebelumnya pihak Richard Lee sempat menyatakan tidak akan menempuh jalur praperadilan. Pernyataan tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee.

“Di tanggal 21 malam, kita sempat syuting di salah satu stasiun televisi, CNN. Di situ Doktif bertanya ke Bang Jeff sebagai lawyer DRL, ‘Kira-kira kliennya mengajukan prapid nggak?’ Dan di situ Bang Jeff mengatakan, ‘Tidak’,” bebernya.

Advertisement

Namun, beberapa jam kemudian muncul informasi Richard Lee justru mengajukan praperadilan. Doktif menyinggung adanya dugaan pembohongan publik terkait hal ini.

“Beberapa jam kemudian ada pelaporan bahwa saudara DRL mengajukan prapid. Jadi Doktif mohon ke Bang Jeff jangan melakukan tindakan yang klien Anda lakukan selama ini, pembohongan publik. Tetap berintegritas sebagai seorang lawyer,” katanya.

Meskipun demikian, Doktif menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, ia merasa heran karena menurutnya Polda Metro Jaya sudah menangani kasus dengan tersangka Richard Lee dengan sangat baik.

“Prapid itu adalah hak kok, nggak ada masalah. Meskipun menurut Doktif agak lucu sih ya karena PMJ itu sudah sangat profesional. Yang dipersidangkan nanti bukan materi, tapi formalitas penetapan tersangka,” ungkapnya.

Doktif menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani laporan yang ia ajukan. Ia menduga penanganan kasus yang memakan waktu setahun ini dilakukan agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan.

“Doktif yakin PMJ sangat profesional. Kenapa sampai setahun? Karena PMJ benar-benar tidak ingin ada celah untuk melakukan prapid karena sudah diduga ini akan melakukan prapid,” tegasnya.

Advertisement