Dokter Richard Lee dan seorang individu yang dikenal sebagai Doktif kini sama-sama berstatus tersangka terkait laporan yang saling mereka ajukan. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, Doktif juga telah melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi penetapan status tersangka ini, Doktif menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut. “Doktif tidak takut. Doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2025).
Doktif kemudian menceritakan kronologi awal mula kasus ini. Ia mengaku pernah membuat konten yang mempertanyakan legalitas praktik dr Richard Lee. Untuk memverifikasi hal tersebut, Doktif mendatangi salah satu klinik kecantikan milik dr Richard Lee di Palembang dengan identitas asli sebagai pasien.
Ia mengaku tertarik mendatangi klinik tersebut karena menilai harga layanan yang ditawarkan tidak lazim. Menurutnya, prosedur stem cell umumnya dibanderol dengan harga ratusan juta rupiah. “Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Saat berada di lokasi, Doktif mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun surat izin praktik (SIP) dr Richard Lee yang terpasang. Berdasarkan temuan ini, Doktif menduga telah terjadi penipuan terhadap konsumen dan mempertanyakan kepemilikan SIP dr Richard Lee. “Dokter kliniknya sendiri aja gak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban dokter untuk memasang SIP di tempat yang mudah dilihat pasien telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Doktif juga mengungkapkan bahwa dokter di klinik tersebut mengakui bahwa prosedur yang ditawarkan bukanlah stem cell, melainkan secretome. “Dokternya mengakui, ‘Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome‘,” bebernya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Doktif dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A, sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Dwi dalam keterangannya pada Kamis (25/12/2025).
Upaya mediasi antara dr Richard Lee dan Doktif sempat dijadwalkan oleh pihak kepolisian pada 6 Januari 2026. Namun, kedua belah pihak dilaporkan tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.






