Jakarta – Doktif bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.
Permohonan Pengawalan Praperadilan
“Kami datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan saudara DRL ke PN Jakarta Selatan,” ujar Doktif di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
Doktif menjelaskan bahwa permohonan pengawalan ini bertujuan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan bersih dari potensi praktik menyimpang. “Doktif yakin hakim akan tegak lurus. Tapi dengan adanya pengawalan dari Komisi Yudisial, prosesnya akan lebih transparan. Jangan sampai nanti muncul dugaan-dugaan penyuapan,” ungkapnya.
Edukasi Publik dan Fungsi Pengawasan KY
Lebih lanjut, Doktif menegaskan bahwa langkah ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi masyarakat mengenai fungsi pengawasan KY terhadap hakim. “Kalau masyarakat melihat ada ketidakadilan atau dugaan penyuapan terhadap hakim, itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa permohonan yang diajukan hanya meminta pemantauan, bukan menuduh adanya suap dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan. Doktif memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum yang berjalan, termasuk sidang praperadilan Richard Lee yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026.
“Doktif akan selalu hadir. Tanggal 2 di persidangan dan tanggal 4 saat saudara DRL dipanggil di PMJ, Doktif juga akan datang untuk mengawal,” tegasnya.
(Video terkait: Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030)






