Selebriti

Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Tersangka Dugaan Pelanggaran Kesehatan di Polda Metro Jaya

Advertisement

Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam.

Mobil Richard Lee langsung memasuki area parkir khusus di depan lobi gedung Ditreskrimsus, area yang umumnya hanya dapat diakses oleh kendaraan dengan izin khusus. Setelah turun dari mobil, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jins itu langsung masuk ke dalam gedung.

Kedatangan Richard Lee bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Hal ini ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.

Advertisement

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Meskipun demikian, Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus tersebut maupun peran spesifik Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Advertisement