JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin (2/2/2026) tidak dihadiri oleh kliennya. Pihak Richard Lee yang diwakili kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Agenda Sidang Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang dilaporkan oleh Doktif.
Kondisi Kesehatan Klien
Saat ditemui awak media sebelum sidang berlangsung, Jefri Simatupang enggan memberikan banyak keterangan mengenai agenda persidangan hari ini. “Nanti ya, setelah sidang. Ke dalam dulu ya,” kata Jefri.
Ketika ditanya mengenai kehadiran kliennya, Jefri mengungkapkan bahwa Dokter Richard Lee tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya. “Masih dalam keadaan yang sakit,” ujarnya.
Saat kembali memastikan ketidakhadiran Dokter Richard Lee dalam sidang tersebut, Jefri menjawab singkat, “Iya.”
Kehadiran Pihak Pelapor
Sementara itu, perwakilan dari Doktif juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadirannya disebut untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan tersebut.






