Divisi Propam (Divpropam) Polri berencana menggelar tes urine secara rutin bagi seluruh personel Korps Bhayangkara. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Keputusan ini diambil berdasarkan perintah langsung dari Kapolri. “Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Pernyataan tersebut disampaikan Trunoyudo usai mengumumkan hasil sidang etik terhadap Kapolres Bima AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, Polri akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal. Namun, Trunoyudo belum merinci kapan tes urine tersebut akan mulai diberlakukan. “Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan sebagai wujud komitmen, konsisten dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya,” tutur Trunoyudo.
Ia menambahkan, “Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini (sanksi PTDH terhadap AKBP Didik) sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas.”
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. “(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo saat membacakan putusan sidang etik.
AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang saat ini telah diproses hukum. Sanksi PTDH dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh Didik.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, AKBP Didik yang dihadirkan langsung menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya. Ia terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait pemberhentian anggota Polri, kode etik profesi, dan komisi kode etik Polri.






