Semarang – Kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah, menemui babak baru. Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka baru dalam insiden tragis tersebut.
Penetapan Tersangka Baru
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengumumkan penetapan AW sebagai tersangka dalam rilis kasus yang digelar pada Rabu (18/2/2026). Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya pada 29 Januari 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang.
Alasan Penetapan Tersangka
Syahduddi membeberkan beberapa alasan penyidik menetapkan Ahmad Warsito sebagai tersangka. Salah satunya adalah kelalaian dalam fungsi pengawasan operasional perusahaan.
“Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan),” jelasnya.
Operasional Ilegal Sejak 2022
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa rute Bogor-Jogja yang dilayani oleh bus Cahaya Trans telah beroperasi sejak tahun 2022. Namun, hingga kini tidak ada izin trayek yang diterbitkan, dan dokumen terkait pengurusan izin tersebut juga tidak ditemukan.
“Sehingga PT Cahaya Wisata transportasi Sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” tegasnya.
Imbauan Keselamatan Penumpang
Menyikapi potensi peningkatan pengguna jasa angkutan umum menjelang Hari Raya Idul Fitri, polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk senantiasa memberikan jaminan keselamatan bagi penumpang.
Polisi berharap agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak terulang kembali. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tutup Syahduddi.






