Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pernah meminta akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gogot menyatakan langsung menolak permintaan tersebut karena Dapodik berisi data pribadi.
Permintaan Data Dapodik
Pengakuan ini disampaikan Gogot saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola Kemendikbudristek, mencakup data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring. Data ini berfungsi sebagai sumber utama untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan nasional.
Menurut Gogot, permintaan data Dapodik disampaikan oleh terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga konsultan di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, serta Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen pada tahun 2020-2021.
Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi hal ini kepada Gogot. “Ini kan sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak Bapak?” tanya jaksa. Gogot menjawab, “Oh maaf, ya betul. Di 2020 betul.”
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis data yang diminta, Gogot menjelaskan, “Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan.”
Penolakan Berdasarkan Prinsip Privasi
Gogot menegaskan bahwa ia tidak memberikan data Dapodik kepada Ibam. “Bapak memberikan tidak Pak?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Gogot. Ketika ditanya alasannya, Gogot menyatakan, “Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi.”
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa, 16 Desember. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen. Pertama, adanya kemahalan harga pada pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merinci, “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.”
Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”






