Selebriti

Denada Absen Mediasi, Ressa Rizky Buka Peluang Damai di Luar Pengadilan

Advertisement

Gugatan yang menyeret nama penyanyi Denada kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam agenda sidang mediasi yang seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali tidak menampakkan diri di hadapan mediator. Ketidakhadiran sang penyanyi menjadi sorotan, terutama karena Ressa Rizky Rossano, selaku penggugat, hadir secara langsung untuk mencari kejelasan status hukumnya.

Denada hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya dengan alasan kesibukan kontrak pekerjaan di Jakarta yang tidak dapat ditinggalkan. Ronald Armada, kuasa hukum Ressa, menjelaskan bahwa absennya Denada dikarenakan jadwal syuting yang padat. “Jadi hari ini kebetulan kuasa tergugat hadir, tanpa juga dihadiri oleh tergugat. Alasannya tadi tergugat tidak hadir karena banyak schedule pekerjaan, mungkin ada kontrak yang tidak bisa dia tinggal, maka nggak bisa menghadiri,” ujar Ronald Armada dalam sambungan Zoom, Kamis (15/1/2026).

Inti Gugatan dan Tuntutan

Inti dari gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano adalah perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada. Pemuda berusia 24 tahun ini merasa hak-haknya telah diabaikan selama puluhan tahun. Selain pengakuan identitas, gugatan ini juga mencakup tuntutan materiil dan immateriil dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.

Tuntutan tersebut mencakup biaya pengasuhan, pendidikan, hingga biaya kesehatan yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga asuh Ressa di Banyuwangi. “Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak. Ya karena kita kan juga melindungi hak-haknya kan. Hak-haknya Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya,” jelas Ronald Armada.

Advertisement

Harapan Penyelesaian Kekeluargaan

Meskipun persidangan telah memasuki ranah hukum, masih ada secercah harapan untuk penyelesaian damai. Pihak Denada, melalui kuasa hukumnya, dikabarkan telah menyerahkan resume mediasi yang menawarkan opsi penyelesaian di luar koridor pengadilan. Kabarnya, Denada menginginkan komunikasi dijalin secara kekeluargaan.

Menanggapi tawaran tersebut, pihak Ressa Rizky mengaku sangat terbuka. Mereka beranggapan jalur hukum merupakan upaya terakhir jika musyawarah mufakat tidak tercapai. “Ya, memang dari pihak tergugat itu memberikan resume dan salah satu opsinya ya seperti itu (kekeluargaan). Sedangkan sebenarnya kita dari awal sudah menunggu,” ujar kuasa hukum Ressa lainnya, Andika.

Ronald Armada menambahkan, “Tetapi kalau dia meminta konsep penyelesaian di luar mediasi dalam konteks di luar pengadilan, itu tetap itikad itu saya tangkap. Istilahnya jelas saya akomodir karena saya pandang sebagai bentuk itikad baik. Tetapi kita lihat saja nanti, apakah itu terealisasi apa nggak.” Keputusan kini berada di tangan kedua belah pihak untuk menentukan waktu dan tempat pertemuan yang tepat demi mencapai kesepakatan.

Advertisement