Jakarta – PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sempat dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada akhir 2024.
Laporan Baru ke Bareskrim
Laporan baru tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Laporan ini terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan terhadap Clairmont.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena pasal yang diterapkan pada laporan sebelumnya di Polres Jakarta Selatan dinilai kurang tepat. “Jadi terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, pasal yang diterapkannya memang waktu itu kurang tepat, sehingga kami putuskan untuk menaikkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, dan yang Jakarta Selatan itu statusnya sekarang sudah dicabut,” ujar Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Reagan menambahkan, pasal yang digunakan dalam laporan baru ini berbeda. Pihaknya mengklarifikasi bahwa laporan ini bukan mengenai pencemaran nama baik perusahaan, melainkan adanya informasi data otentik yang direkayasa dan cyber bullying.
“Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama baik, biar tadi diklarifikasi ya karena pencemaran nama baik untuk perusahaan kan tidak bisa ya. Jadi yang kita laporkan itu adalah yang pertama, adanya informasi data otentik yang direkayasa,” tuturnya.
“Dan yang kedua, istilahnya itu untuk memudahkan kita semua, adanya cyber bullying-lah begitu. Cyber bullying istilahnya gitu. Jadi dibully secara online terhadap klien kami. Begitu sih,” ungkapnya.
Perlindungan Produk Halal
Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, turut mempertanyakan perlindungan negara terhadap produsen yang telah mengantongi sertifikasi halal dari pemerintah. Ia meminta perhatian Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau Babe Haikal, terkait kasus ini agar Clairmont mendapatkan perlindungan dari negara.
“Difitnah seperti dicemarkan ya. Nah, itu gimana? Saya kira penting buat Babe Haikal nanti,” kata Ikhsan Abdullah.
Dampak Unggahan Video
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang disebut memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak kuasa hukum menyatakan, unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha kliennya.
Meskipun pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dalam proses klarifikasi, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian hukum dan perlindungan usaha. “Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Ikhsan Abdullah.
Klarifikasi Codeblu Sebelumnya
Sebelumnya, kreator konten dan YouTuber Codeblu pada Maret 2025 sempat memberikan klarifikasi di Polres Jakarta Selatan terkait laporan Clairmont yang diduga terkait pemerasan. Laporan tersebut dibuat pada 31 Desember 2024.
“Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” kata Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Codeblu mengaku ada lima tahapan kerja sama yang ditawarkan dan dirinya meminta fee dengan rate card sebesar Rp 350 juta. “Penawarannya simpel sebenarnya, ada 5 tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka. Lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan gua akan posting sebanyak 8 konten, itu aja,” ungkapnya.
Menurut Codeblu, penawaran tersebut disalahartikan sehingga dirinya dituduh melakukan pemerasan. Gara-gara hal ini, ia mengaku di-bully se-Indonesia. Saat itu, Codeblu diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terlapor dan mengaku tengah melakukan mediasi dengan pihak manajemen toko roti selaku pelapor.
“Lalu gue juga sudah mencoba untuk berdamai jadi mediasi perdamaian. Karena menurut gue, oke kalau gue salah, gue minta maaf. Banyak yang nggak terima, ya udah nanti gue perbaiki, kan gitu aja,” tegasnya.






