Selebriti

Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Akibat Dugaan Akses Ilegal dan Manipulasi

Advertisement

Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa memasuki babak baru yang krusial. Pihak Inara Rusli melancarkan serangan balik dengan menuding bukti rekaman CCTV yang diajukan Mawa ke Polda Metro Jaya diperoleh secara ilegal dan merupakan hasil rekayasa.

Laporan Dugaan Akses Ilegal Naik Penyidikan

Titik terang baru muncul setelah Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya meyakini rekaman yang memperlihatkan aktivitas privatnya diambil tanpa izin dari perangkat pribadinya.

“Alat bukti yang mereka gunakan di sana (Polda Metro Jaya) itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Senin (12/1/2026).

Keaslian Video Dipertanyakan

Selain dugaan cara perolehan yang ilegal, keaslian video CCTV tersebut juga menjadi sorotan. Pihak Inara Rusli menemukan kejanggalan pada tujuh potongan video CCTV yang diserahkan Mawa dalam sebuah flashdisk. Berdasarkan pengecekan internal, video-video tersebut diduga kuat merupakan hasil editan yang dicacah dari satu rekaman utuh.

“Bukan video yang berbeda kurun waktunya. Jadi bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong,” tutur Lechumanan.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan bahwa laporan mereka di Bareskrim menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berfokus pada tindakan mengedit atau memanipulasi informasi elektronik. Jika Laboratorium Forensik Bareskrim membuktikan adanya manipulasi, maka bukti yang dipegang Mawa di Polda Metro Jaya otomatis dianggap cacat hukum.

Advertisement

“Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan,” jelas Tommy Tri Yunanto.

Desakan Penundaan Proses Hukum

Atas dasar tersebut, pihak Inara Rusli mendesak agar Polda Metro Jaya menahan sementara proses hukum terkait laporan perzinaan. Mereka berargumen bahwa keabsahan barang bukti primer harus diuji terlebih dahulu di Mabes Polri yang secara hierarki dianggap lebih tinggi.

“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya nanti akan tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan karena ini menyangkut keabsahan bukti,” pungkas Lechumanan.

Konflik Berawal dari Laporan Perzinaan

Konflik ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Sebagai bukti, Mawa menyerahkan sebuah flashdisk berisi tujuh potongan video CCTV yang merekam kedekatan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Inara Rusli kemudian bereaksi dengan melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV rumah pribadinya dicuri secara digital. Di tengah kisruh ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa sebagai istri sah mengklaim tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih jalur hukum.

Advertisement