Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa sebanyak 120.472 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan penyakit katastropik telah diaktifkan kembali. Ia menyatakan bahwa polemik mengenai penonaktifan sebagian peserta ini telah selesai dan berharap isu tersebut tidak terus digoreng.
Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). “Penyakit yang berbiaya katastropik, itu ada memang 120 ribu, tepatnya 120.472. Nah oleh Kemensos dicocokkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan, peserta yang membutuhkan layanan seperti cuci darah kini sudah kembali terlayani. “Yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya,” keluhnya.
Ghufron menjelaskan bahwa penonaktifan sementara peserta PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 3 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Februari 2026 dan tertanggal 22 Januari 2026. Data dari Kemensos ini kemudian didaftarkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan untuk kepesertaan Februari 2026.
Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya menjalankan keputusan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kemensos. Ia mengklarifikasi bahwa jumlah yang sempat tidak aktif bukanlah 120 ribu, melainkan 102.921 peserta. “Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, oh dia perlu pelayanan, diaktifkan lagi,” jelasnya.
“Jadi tinggal 102.921 itu sekarang sudah diaktifkan,” imbuh dia.






