JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah di ibu kota. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.
Operasi ‘High Value Good’
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak dilaporkan secara benar dalam pemberitahuan impor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good’, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo Kristyanto dilansir kantor berita Antara, Rabu (11/2/2025).
Hingga saat ini, tiga toko perhiasan mewah telah disegel. Pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada Kanwil Jakarta.
Potensi Penambahan Toko yang Disegel
Siswo tidak menutup kemungkinan adanya penambahan toko yang akan disegel di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.
“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 ‘outlet’,” ungkapnya.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar jalur kepabeanan dan cukai yang biasa dilakukan.
Proses Verifikasi Dokumen
Bea Cukai akan mengkompilasi data perhiasan yang ada di toko untuk disandingkan dengan dokumen impor yang telah dilaporkan.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di ‘store’ atau ‘outlet’ mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas Siswo.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, yaitu barang yang belum terdaftar dalam pemberitahuan impor, maka akan dilakukan tindakan sesuai kewenangan.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka ‘declare’ ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali,” katanya.
Sanksi Administratif
Siswo menegaskan bahwa pengawasan ini masih bersifat administratif untuk mengeliminir potensi pidana.
Jika terbukti melanggar, perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tuturnya.






