Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam perkembangan terbaru, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tiga Tersangka Kasus Insider Trading
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merinci bahwa ketiga tersangka tersebut adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri dari tersangka ESO.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Ade Safri menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya praktik kongkalikong dalam perdagangan saham. PT MPAM diduga dengan sengaja menggunakan sahamnya sebagai underlying asset produk reksadana, dengan lawan transaksi adalah akun milik ESO dan ESI (adik ESO) yang juga merupakan pemegang saham di PT MPAM.
Dalam skema ini, kedua pemegang saham tersebut diduga memanfaatkan sarana manajer investasi milik PT MPAM untuk meraup keuntungan. Mereka membeli saham milik afiliasi ESO dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ucap Ade Safri.
Pemeriksaan Saksi dan Pemblokiran Aset
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal yang relevan dengan perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.
Menanggapi temuan ini, Ade Safri menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan pasar modal.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.






